Kekuasaan Pemerintah Dalam Perkembangan Undang-Undang Keadaan Bahaya

Nur Lian SH., MH., Nur Lian SH., MH. Kekuasaan Pemerintah Dalam Perkembangan Undang-Undang Keadaan Bahaya. Kekuasaan Pemerintah Dalam Perkembangan Undang-Undang Keadaan Bahaya.

[img] Text
Jurnal tentang Negara Darurat.pdf

Download (367kB)

Abstract

Dalam praktik penyelenggaraan Negara atau pemerintahan sering terjadi hal-hal yang tidak normal dalam menata kehidupan kenegaraan, di mana sistem hukum yang biasa digunakan tidak mampu mengakomodasi kepentingan Negara atau masyarakat sehingga memerlukan pengaturan tersendiri untuk menggerakkan fungsi-fungsi Negara agar dapat berjalan secara efektif guna menjamin penghormatan kepada Negara dan pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. Dengan demikian maka penggunaan perangkat hukum biasa sejak semula haruslah mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak normal agar Negara dapat menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, keadaan bahaya dalam tingkatan keadaan perang pernah diterapkan pada Tahun 1950-an pada pasa kekuasaan orde lama yang diberlakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 225 Tahun 1957 yang kemudian disahkan melalui UU Nomor 79 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Keadaan bahaya diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1946 dimana Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari daerah Negara Republik Indonesia berada dalam keadaan bahaya. Adapun Klausul konstitusional terkait keadaan bahaya terdapat pada Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan praktik hukum tata negara dalam kondisi darurat tersebut dikenal sebagai Hukum Tata Negara Darurat (HTN Darurat).

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: Mrs NUR LIAN
Date Deposited: 18 Nov 2021 04:25
Last Modified: 18 Nov 2021 04:25
URI: http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/1330

Actions (login required)

View Item View Item