Diana, Diana Pujianingsih, SH, MH (2022) PENGARUH POSITIVISME DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DAN PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA. [Teaching Resource] (Submitted)
Text
Positivisme Hukum Penelitian.pdf Download (451kB) |
Abstract
Pengaruh paham positivisme dalam perkembangan ilmu hukum, terutama juga dalam pembangunan hukum Indonesia, sehingga dikenal apa yang disebut hukum positif, serta analisis tentang kelemahan dan kelebihan dengan adanya pengaruh tersebut. Dengan paham positivisme yang diintrodusir oleh August Comte, kebenaran rasional dan empiris, serta standar keilmuan yang digunakan dalam ilmu- ilmu alam, juga digunakan dalam ilmu-ilmu social, termasuk juga dalam ilmu hukum. Konsep hukum positif merupakan bukti konkret dari pengaruh paham positivisme tersebut. Hukum positif tumbuh dan berkembang sebagai hukum yang tertulis, dibuat oleh kelompok yang memiliki kekuasaan/ kedaulatan untuk mengatur kehidupan yang konkret dalam masyarakat, sehingga hukum positif ini terpisah dengan nilai-nilai moral dan baik- buruk. Para pemikir hukum positif yang menggunakan paham positivism ini diantarnya adalah Hart, Hans Kelsen juga Austin, yang pemikirannya banyak dianut hingga saat ini. Hal ini tampak dengan adanya hukum Indonesia sebagai hukum tertulis, adanya penerapan hukum yang standar untuk seluruh warga negara dengan unifikasi hukum; adanya legislasi melalui badan legislatif (yang memiliki kuasaan) untuk membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | Mrs DIANA DIANA PUJININGSIH |
Date Deposited: | 26 Feb 2022 07:49 |
Last Modified: | 26 Feb 2022 07:49 |
URI: | http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/1874 |
Actions (login required)
View Item |