wira, Dr. Wira Franciska, SH, MH (2007) Tesis - PEMBEBANAN TANAH DALAM PERJANJIAN PINJAMAN DANA DENGAN JAMINAN TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Masters thesis, Universitas Padjajaran.
Text
TESIS PAK WIRA.pdf Download (789kB) |
Abstract
Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga jaminan atas tanah. Objek Hak Tanggungan wajib terdaftar terlebih dahulu atau telah bersertifikat. Rendahnya kemampuan ekonomi debitor pemilik tanah yang belum bersertifkat, sementara biaya pensertifikatan yang relatif mahal, memerlukan suatu lembaga jaminan yang tidak mengharuskan objek jaminan didaftar terlebih dahulu. Fidusia sebagai lembaga jaminan diharapkan mampu untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Fidusia pernah diberlakukan sebagai lembaga jaminan atas tanah yang belum bersertifikat. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3216/K/Perd/1984 tanggal 28 Juli 1986 yang menetapkan bahwa tanah berikut rumah yang ada di atasnya yang belum jelas status haknya dapat difidusiakan. Hal ini menjadi suatu permasalahan baru yang perlu dicari tahu bagaimana akibat hukum yang terjadi bila saat sekarang ini ada perjanjian jaminan fidusia dengan objek jaminan tanah yang belum bersertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analistis yaitu memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistimatis tentang perjanjian jaminan fidusia atas tanah belum bersertifikat dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada tanah yang belum bersettifikat yang dijaminkan dengan lembaga jaminan fidusia berdasarkan Akta Pemberian Jaminan Secara Fidusia tanggal 27 Juli 2006 No. 19 yang dibuat di hadapan Nusyirwan Koto, SH MKn, Notaris di Pekanbaru dan Salinan Buku Daftar Fidusia No. W4.1003.a HT.04.06 TH.2006/STD. Perjanjian jaminan fidusia atas tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dipraktekkan lagi karena akan membawa akibat perjanjian jaminan fidusia tersebut akan batal demi hukum karena sistim hukum benda tidak memperbolehkan penjaminan benda selain yang telah ditentukan oleh undang-undang (UUHT). Selain itu bertentangan dengan Pasal 1337 jo Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata. Batalnya perjanjian jaminan fidusia atas tanah yang belum bersertifikat juga akan berdampak negatif bagi penyelesaian kredit macet, dimana jaminannya akan sulit untuk dieksekusi dan akan bernilai rendah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | PASCA SARJANA > S2-Kenotariatan |
Depositing User: | Mrs iramona mona |
Date Deposited: | 02 Sep 2022 06:02 |
Last Modified: | 02 Sep 2022 06:02 |
URI: | http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/2487 |
Actions (login required)
View Item |