Jurnal : BENTUK PEMERINTAHAN JAKARTA PASCA UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA

Amrul, Amrul Natalsa Sitompul and Gatut, Dr. Gatut Hendri Tri Widodo, S.AB., S.H., MM., MH., M.Kn and Imam, Drs. Imam Mahrudi, M.Si (2023) Jurnal : BENTUK PEMERINTAHAN JAKARTA PASCA UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA. JURNAL STUDI INTERDISIPLINER PERSPEKTIF, 22 (2). ISSN 1412-9000

[img] Text
BENTUK PEMERINTAHAN JAKARTA PASCA UNDANG-UNDANG IBUKOTA NEGARA.pdf

Download (424kB)

Abstract

Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Kepala Otorita IKN pun akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah meminta pertimbangan DPR(Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara). Padahal, merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, masing-masing kepala pemerintahan daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota dipilih secara demokratis. Pemaknaan daerah bersifat khusus sebetulnya telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81Tahun 2010. Sedangkan, tidak ada keterangan yang jelas mengenai hak asal usul dan kebutuhan yang nyata yang melekat di wilayah IKN yang menjadikan Otorita IKN begitu berbeda dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahannya. Dengan menggunakan metodologi penelitian metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum doktrinal, maka ditemukan bahwa Pemindahan ibu kota negara menjadi IKN memiliki legitimasi hukum yang lemah. Otorita IKN, yang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 disebut sebagai sebutanlain dari Pemerintahan Daerah Khusus IKN, tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam pembentukannya. Pembentukan daerah, yang dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 bersifat bottom upatau diusulkan oleh Pemerintah Daerah kemudian dikonsultasikan dan dikaji oleh Pemerintah Pusat, menjadi diabaikan dengan inisiatif pembentukan dan proses legislasi yang berepisentrum di Pemerintah Pusat. Kemudian, sebagai wilayah yang disebut sebagai nama lain dari Pemerintahan Daerah Khusus, IKN memiliki keistimewaanuntuk tidak menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) selain pemilu tingkat nasional. Ini disebabkan tidak adanya DPRD yang menjadi saluran aspirasi politik masyarakat daerah. Kekhususan seperti inilah yang dimaknai oleh Pemerintah Pusat yang menimbulkan kesan IKN dikecualikan dari daerah-daerah yang lain. Perbedaan tersebut didasarkan pemaknaan “pemerintahan daerah yang bersifat khusus” yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun melalui konstruksi otonomi daerah

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: PASCA SARJANA > S2-Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs irene rene
Date Deposited: 28 Jul 2023 07:06
Last Modified: 28 Jul 2023 07:06
URI: http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/3752

Actions (login required)

View Item View Item