Jurnal : PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DAN KESEHATAN MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI IMPLEMENTASI PASAL 310 UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Risma, Dr. Risma Situmorang, SH., MH Jurnal : PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DAN KESEHATAN MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI IMPLEMENTASI PASAL 310 UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Universitas Jayabaya.

[img] Text
FINAL Jurnal - Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H..pdf

Download (445kB)

Abstract

Proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi. Dahulu penyelesaian sengketa medis atau sengketa kesehatan melalui non litigasi (Mediasi) diatur dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 60 huruf f Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, akan tetapi sampai dengan dicabutnya dan dinyatakan tidak berlaku UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit tersebut saat diundangkannya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada tanggal 8 Agustus 2023, Pemerintah belum membentuk Lembaga Mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa medis dan/atau penyelesaian sengketa kesehatan tersebut. Saat ini, proses penyelesaian sengketa medis dan/atau penyelesaian sengketa kesehatan melalui non litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan” Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara yuridis formil Penyelesaian Sengketa Medis dan Kesehatan melalui Lembaga Mediasi – Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) sebagai Implementasi Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipologi penelitian hukum normatif. Penyelesaian Sengketa Medis dan Kesehatan telah memiliki landasan yuridis yang kuat, akan tetapi implementasinya masih menimbulkan masalah karena sampai dengan saat ini Pemerintah belum membentuk Lembaga Mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa medis dan/atau penyelesaian sengketa kesehatan. Untuk itu perlu dibentuk Lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis dan Kesehatan sebagai wadah penyelesaian sengketa medis dan kesehatan melalui Mediasi dan Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjunjung tinggi netralitas dan integritas serta mengedepankan Win-Win Solution sebagai implementasi dari Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: PASCA SARJANA > S3-Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs irene rene
Date Deposited: 08 Mar 2024 08:32
Last Modified: 08 Mar 2024 08:32
URI: http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/4781

Actions (login required)

View Item View Item