Joko, Dr. Joko Sriwidodo, SH, MH and Kristiawanto, Dr. Kristiawanto, SH, MH (2020) MEMAHAMI HUKUM PERIKATAN. 1, 1 (1). KEPEL PRESS, YOGYAKARTA. ISBN 978-602-356-337-1
Text
Memahami Hukum Perikatan_.pdf Download (3MB) |
Abstract
Hukum perikatan, jika diterjemahkan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta Kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Sedangkan Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan akibat hukum, akibat hukum tersebut lahir dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang dapat menimbulkan perikatan. Jika dilihat dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam hukum perikatan, ada perikatan untuk berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Hukum perikatan menjadi sangat penting untuk dipelajari apalagi dalam suasana perdagangan era digital yang sekarang sedang kita rasakan sekarang.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | PASCA SARJANA > S2-Ilmu Hukum |
Depositing User: | mr purwo agus sucipto |
Date Deposited: | 05 Oct 2020 11:17 |
Last Modified: | 09 Nov 2020 08:44 |
URI: | http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/13 |
Actions (login required)
View Item |