Ali, Apriyodi Ali and Fitrian, Dr. Achmad Fitrian, SH., MH and putra, Dr. Putra Hutomo, SH, M.Kn (2022) Jurnal : KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM SEBUAH PERJANJIAN BAKU DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Sentri : Jurnal Riset Ilmiah, 1 (2). pp. 270-278. ISSN 2963-1130
Text
sentri,+1.+ARTIKEL+APRIYODI+ALI(sudah+submit).pdf Download (215kB) |
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan persoalan-persoalan joint venture dengan hukum kontrak dan bagaimana persoalan Joint venture ditinjau (dianalisis) dari segi yuridis, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan, asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata (Burgelijke Wetboek) yang mana setiap orang dapat melakukan atau tidak melakukan perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk dan isi yang disepakati kedua belah pihak, yang mengandung arti bahwa isi perjanjian bebas ditentukan oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 2. Perjanjian baku merupakan suatu kontrak yang dibuat tertulis, sepihak dan dibuat oleh pihak yang menempatkan klausula baku di dalamnya. Perjanjian baku mengandung syarat-syarat baku yang telah distandarisasi yang bentuk dan isinya telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu. Kedudukan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa asas kebebasan berkontrak memberi ruang kebebasan kepada para pihak yang melakukan perjanjian. Oleh karena perjanjian baku merupakan perjanjian sepihak maka cenderung berat sebelah dan merugikan bagi pihak yang lemah. Meskipun asas kebebasan memberi ruang kebebasan dalam menentukan jenis perjanjian apa yang dilakukan. Perjanjian baku pada dasarnya memang merugikan, akan tetapi agar kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha perlu memperhatikan pembatasan dari perjanjian baku. Selain itu asas kebebasan juga diberikan batasan oleh KUH Perdata, karena dinilai kurang memenuhi unsur keadilan
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | PASCA SARJANA > S2-Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs irene rene |
Date Deposited: | 10 Jan 2023 10:33 |
Last Modified: | 10 Jan 2023 10:33 |
URI: | http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/2564 |
Actions (login required)
View Item |