Maryano, Dr. Maryano, SH, MH Jurnal : Pertanggungjawaban Penuh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Penagihan Dengan Pihak Ketiga. Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian.
Text
Pertanggungjawaban Penuh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Penagihan Dengan Pihak Ketiga.pdf Download (306kB) |
Abstract
Ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, menyatakan bahwa penagihan merupakan upaya dan aktivitas untuk memperoleh dari hak dan kewajiban oleh perusahaan pembiayaan atas angsuran yang dibayarkan debitur yang mana termasuk ke dalamnya melakukan eksekusi agunan bilamana debitur wanprestasi. Dalam prakteknya perusahaan pembiayaan biasanya akan menggunakan jasa dari tenaga penagihan cukup banyak mendapatkan citra buruk, bahkan dalam beberapa kejadian jasa penagih menghilangkan nyawa dari debitur. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga untuk kegiatan penagihan atas kelalaian kewajiban debitur perusahaan pembiayaan Serta bagaimana pertanggungjawaban perusahaan pembiayaan terhadap pelaksanaan kerjasama penagihan dengan menggunakan jasa tenaga penagihan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | PASCA SARJANA > S3-Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs irene rene |
Date Deposited: | 10 Apr 2023 05:30 |
Last Modified: | 10 Apr 2023 05:30 |
URI: | http://repo.jayabaya.ac.id/id/eprint/3333 |
Actions (login required)
View Item |